POLITIK
Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation.sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif).
Virgina Held (etika Moral, 1989 106-123) secara panjang lebar membicarakan sistem hukum dan sistem politik dilihat dari sudut pandang etika dan moral. Ia melihat perbedaan diantara keduanya dari dasar pembenarannya. "Dasar pembenaran deontologis pada khususnya merupakan ciri dan layak bagi sistem hukum, sedangkan dasar pembenaran teleogis pada khususnya ciri dan layak bagi sistem politik. Argumentasi deontologis menilai suatu tindakan atas sifat hakekat dari tindakan yang bersangkutan, sedangkan argumentasi teleogis menilai suatu tindakan atas dasar konsekuensi tindakan tersebut. Apakah mendatangkan kebahagiaan atau menimbulkan penderitaan. Benar salahnya tindakan ditentukan oleh konseku ensi yang ditimbulkannya, tanpa memandang sifat hakekat yang semestinya ada pada tindakan itu.
Sistem hukum, kata Held lebih lanjut memikul tanggung jawab utama untuk menjamin dihormatinya hak dan dipenuhinya kewajiban yang timbul karena hak yang bersangkutan. Dan sasaran utama sistem politik ialah memuaskan kepentingan kolektif dan perorangan. Meskipun sistem hukum dan sistem politik dapat dibedakan, namun dalan bebagai hal sering bertumpang tindih. Dalam proses pembentukan Undang-undang oleh badan pembentuk Undang-undang misalnya. Proses tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum dan juga ke dalam sistem politik, karena Undang-undang sebagai output merupakan formulasi yuridis dari kebijaksanaan politik dan proses pembentukannya sendiri digerakkan oleh proses politik.
Hukum dan politik sebagai subsistem kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu keduanya saling mempengaruhi dan dipengaruhi ole subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Walaupun hukum dan politik mempunyai fungsi dan dasar pembenaran yang berbeda, namun keduanya tidak saling bertentangan. Tetapi saling melengkapi. Masing-masing memberikan kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sitem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat.
Hukum memberikan kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa sosial secar tertib. Prof. Max Radin menyatakan bahwa hukum adalah teknik untuk mengemudikan suatu mekanisme sosial yang ruwet. Dilain pihak hukumtidak efektif kecuali bila mendapatkan pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan politik. Karena itu Maurice Duverger (Sosiologi Politik 1981:358) menyatakan: "hukum didefini- sikan oleh kekuasaan; dia terdiri dari tubuh undang-undang dan prosedur yang dibuat atau diakui oleh kekuasaan politik.
Hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Atau dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan lebih nyata serta berpengaruh dalam kehidupan kemasyarakatan.
Hukum dan politik mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik. Demikian juga sebaliknya. Realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsp-prinsip yang diatur dalam suatu sistem konstitusi, tetapi lebih dtentukan oleh komitmen rakyat dan elit politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitusi tersebut sesuai dengan semangat dan jiwanya. Sebab suatu sistem konstitusi hanya mengasumsikan ditegakkannya prinsi-prinsip tertentu, tetapi tidak bisa secara otomatis mewujudkan prinsi-prinsip tersebut. Prinsip-prinsip obyektif dari sistem hukum (konstitusi) sering dicemari oleh kepentingan-kepentingan subyektif penguasa politik untuk memperkokoh posisi politiknya, sehingga prinsip-prinsip konstitusi jarang terwujud menjadi apa yang seharusnya, bahkan sering dimanipulasi atau diselewengkan.
Penyelewengan prinsi-prinsip hukum terjadi karena politik cenderung mengkonsentrasikan kekuasaan ditangannya dengan memonopoli alat-alat kekuasaan demi tercapainya kepentingan-kepentingan politik tertentu. Di samping itu seperti dicatat oleh Virginia Held (Etika Moral 1989; 144) keputusan-keputusan politik dapat bersifat sepenuhnya ekstra legal, selama orang-orang yang dipengaruhinya menerima sebagai berwenang. Jika keputusan seorang pemimpin, betapapun sewenang wenang ataupun tidak berhubungan dengan peraturan-peraturan tertentu, diterima oleh para pengikutnya, maka keputusan itu mempunyai kekuatan politik yang sah. Dengan memonopoli penggunaan alat-alat kekuasaan dan mengkondisikan penerimaan oleh masyarakat, maka politik mampu menciptakan kekuasaan efektif tanpa memerlukan legalitas hukum.
Hukum tidak ditempatkan pada posisi sentral protes input output sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam perjalanan sejarah bangsa
Di masa Orde Lama prinsip-prinsip tersebut diselewengkan. Kedaulatan tidak berada di tangan rakyat, tetapi berpindah ke tangan "Pemimpin Besar Revolusi". Hukum disubordinasikan pada politik Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi dalam praktek menjadi pemerintahan berdasar Penetapan Presiden (Penpres) dan Peraturan Presiden (perpres). Hubungan hukum dan politik pada Orde Lama berjalan tidak seimbang. Hukum kehilangan wibawanya dan melorot peranannya menjadi pelayan kepentingan politik, karena waktu itu politik dinobatkan menjadi panglima. Orde Baru yang bangkit pada awal tahun 1966 melakukan koreksi terhadap berbagai penyelewengan yang terjadi pada masa Orde Lama dan bertekad mengembalikan tatanan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.
Hasil-hasil selama ini tampak nyata khususnya dalam penataan kembali kehidupan hukum dan politik sebagai pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun perlu dicatat pula bahwa dalam perjalanan waktu tampaknya godaan pragmatisme pembangunan sulit dikendalikan, di mana pencapaian sasaran-sasaran kuantitatif yang terukur dengan angka-angka statistik menjadi ukuran keberhasilan. Artinya dasar pembenaran teleogis dari politik yang mengedepan, tidak diimbangi oleh pembenaran deontologis dari sistem hukum yang menekankan pada prinsip-prinsip yang seharusnya ditegakkan berdasarkan konstitusi dan hukum.
Di samping itu kekuasaan tak jarang menampakkan wajahnya yang arogan dan tak terjangkau oleh kontrol hukum maupun rakyat melalui lembaga perwakilan. Padahal salah satu esensi dari negara yang berdasar atas hukum adalah bahwa kekuasaanpun mesti tunduk dan bertanggung jawab untuk mematuhi hukum. Kekuasaan politik yang dijalankan dengan menghormati hukum, merupakan yang dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat yang berdaulat. Carol C Gould (Demokrasi ditinjau Kembali 1993: 244) menyatakan: "mematuhi hukum sebagai bagian dari kewajiban politik". Aturan hukum dan juga kehidupan sosial yang berperaturan berfungsi sebagai salah satu kondisi bagi kepelakuan. Hukum mencegah gangguan dan sekaligus menjaga stabilitas dan koordinasi kegiatan masyarakat. Dengan demikian memungkinkan tindakan orang lain dan membuat rencana masa depan.
Gejala mengutamakan pencapaian target dengan kurang mengindahkan prinsip-prinsip yang mesti ditegakkan dan arogansi kekuasaan apabila tidak segera diatasi merupakan kendala dalam merealisasikan komitmen Orde Baru untuk menegakkan konstitusi, demokrasi dan hukum. Untuk menegakkan konstitusi, demokrasi dan hukum tak cukup hanya dengan kemauan politik yang selalu dijadikan retorika, yang lebih penting adalah melakukan upaya nyata melaksanakan konstitusi, mengembangkan demokrasi dan membangun wibawa hukum dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal itu akan menjadi realitas apabila sistem hukum dan politik berfungsi dengan baik menurut kewenangan-kewenangan sah yang diatur dalam konstitusi. Sistem check and balance akan terlaksana bila kekuasaan politik menghormati hukum dan dikontrol oleh rakyat secara efektif melalui lembaga perwakilan rakyat. Untuk mewujudkan lembaga hukum dan politik yang saling melengkapi memang diperlukan komitmen yang kuat dan kesungguhan melaksanakan demokratisasi dan penegakkan wibawa hukum. Semua itu bergantung kepada pemahaman dan tanggung jawab kita yang lebih dalam untuk memfungsikan lembaga hukum dan politik sesuai dengan jiwa dan semangat konstitusi, maupun dalam membangun budaya masyarakat yang kondusif untuk menegakkan prinsip-prinsip tersebut
INDIKATOR SISTEM POLITIK DEMOKRATIS
Pada saat ini konon bangsa kita sedang menghadapi reformasi yang kebablasan, sehingga banyak masyarakat yang mengeluh kapan masa transisi rejim lama kepada rejim yang lebih demokratis berakhir.
Sambil menunggu berlalunya masa transisi tersebut, ada baiknya kita menengok sejenak indikator-indikator mana yang dapat menuntun kita ke arah demokrasi.
Sistem demokrasi dapat diukur antara lain dari peranan partai politik dan standar penampilan politiknya. Apa yang dimaksud dengan penampilan politik itu?
Partisipasi warga dalam pemilihan
Partisipasi warga negara dalam pemilihan kompetitif adalah sifat khusus yang membedakan politik demokratis dari politik nondemokratis. Partisipasi penuh dari warga negara bukan hanya memperkuat legitimasi sistem politik demokratis tapi juga membantu mencegah terjadinya kekerasan politik dan munyalurkannya ke dalam kompetisi regular. Beberapa faktor partisipasi pemilihan antara lain:
V Banyaknya partisipasi.
Banyaknya peserta pemilu hanya salah satu bentuk partisipasi dalam proses politik. Partisipasi dalam sistem demokratis dapat pula dilakukan dalam format lain seperti diskusi isu-isu yang sedang hangat, mobilisasi
V Makna Pemilihan.
Pemilihan menjadi berarti jika ia mengubah pemerintahan berdasarkan ketentuan bahwa partai pemenang menggantikan partai yang dikalahkan dalam pemiliham seperti di Amerika. Namun demikian bukan berarti bahwa tidak adanya perubahan pemerintahan adalah cermin dari keadaan tidak demokratis. Bisa jadi partai tertentu seperti LDP di Jepang terus-menerus memerintah. Hal ini bisa terjadi karena kepercayaan terhadap LDP sangat tinggi, sehingga terpilihnya partai lain justru menumbuhkan keraguan di pihak
GAMBAR BANGKA-BELITUNG
.
PARIWISATA BANGKA-BELITUNG
Selamat Datang Di Propinsi Kepulauan Bangka
Pulau Bangka yang dikenal sebagai penghasil Timah dan Lada Putih terbesar di
Sektor pariwisata saat ini sudah menjadi salah satu sektor unggulan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diharapkan sebagai penunjang utama dan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan negara dan pendapatan asli daerah (PAD) setelah timah. Pemerintah Kepulauan Bangka bersama pihak swasta saat ini sedang membangun fasilitas-fasilitas wisata yang dapat memberikan pelayanan untuk wisatawan yang berkunjung ke Kepulauan Bangka Belitung. Sektor pariwisata banyak melibatkan tenaga-tenaga terampil yang dengan sendirinya berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian masyarakat
Selamat datang dan selamat menikmati keindahan alam dan keramahtamahan di daerah Sepintu Sedulang, Kepulauan Bangka Belitung.
Cakrawala Baru Di Zamrud Khatulistiwa
Selama ini Pulau Bangka terkenal sebagai penghasil timah terbesar di
Pada abad VII, pulau Bangka mulai dikunjungi orang-orang Hindu dari Siantan,
Secara Geografis, sebelah utara Pulau Bangka berbatasan dengan Laut Cina Selatan, sebelah barat dengan Selat Bangka dan Selat Gaspar, sebelah Selatan Laut Jawa, sebelah timur dengan Laut Cina Selatan dan dua selat, yakni Selat Karimata dan Selat Gaspar. Secara astronomis, Pulau Bangka berada pada posisi 1' 30� 3' 7� Lintang Selatan dan 105' 107' Bujur Timur. Luas Pulau ini mencapai ± 11.615 km persegi, dengan kondisi topografi terdiri dari daratan rendah berbukit, rawa-rawa dengan hutan tropis, serta dikelilingi oleh pantai berpasir putih, pemandangan indah serta laut yang jernih.
Pulau Bangka berpenduduk ± 825.236 jiwa dengan kepadatan rata-rata 382.172 jiwa/km2, dengan pertumbuhan penduduk rata-rata 0,22/tahun. Penduduk pulau ini beraneka ragam etnik dari seluruh
ADAT DAN BUDAYA
Selain pantai,
Pulau Bangka yang dikelilingi lautan, laksana surga-surga bagi para nelayan. Itulah secuil cermin tentang kebudayaan nelayan di pulau yang dulu dikenal sebagai penghasil timah.
Dalam perkembangannya, latar belakang masyarakat
Selain itu ada ritual-ritual budaya yang dipengaruhi unsur religi, sementara pertunjukan kesenian Barongsai mewakili kebudayaan masyarakat pendatang (Tionghoa)
Tapi diantara banyak ritual budaya di Bangka, upacara sepintu sedulang boleh jadi memiliki makna yang khusus. Inilah ritual yang menggambarkan persatuan masyarakat
Sepintu Sedulang
Kata sepintu sedulang adalah semboyan dan motto masyarakat
Dari ritual ini, tercermin betapa masyarakat
Jiwa gotong royong masyarakat
Rebo Kasan
Inilah upacara yang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat
Upacara ini biasa dilakukan di daerah pesisir Pantai Anyer Kecamatan Merawang. Upacara rebo Kasan adalah gambaran dari harapan para nelayan agar hasil tangkapan ikan mereka melimpah.
Buang Joang
Mirip dengan upacara Rebo Kesan, upacara Buang Joang juga dilakukan masyarakat nelayan sebelum pergi ke laut. Dalam ritual ini para nelayan menyampaikan permohonan dan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar saat mencari ikan tidak mengalami musibah atau terkena bencana dilaut, serta semoga mendapatkan penghasilan ikan yang banyak. Upacara ini bisa dilakukan oleh masyarakat di pantai Belimbing daerah Bakit Jebus.
Ceriak Nerang
Upacara ini biasanya dilakukan setelah panen padi, sebagai puji syukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah memberi berkah dan rezeki pada umatnya.
Perang Ketupat
Bagi masyarakat
Barongsai
Seperti di tanah leluhurnya,
Upacara ini bisanaya disajikan pada waktu bulan purnama atau hajatan, khususnya dikalangan masyarakat keturunan Tionghoa.
Mandi Belimau
Upacara mandi belimau ini merupakan tradisi yang sudah jadi turun temurun di masyarakat dusun Limbung desa Jada Bahri dan Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan yang biasanya dilaksanakan seminggu sebelum awal puasa. Upacara adat mandi belimau di laksanakan di pinggir sungai Limbung.
Menurut pemaham mereka, melalui upacara Mandi Belimau ini, maka segala apa yang kita inginkan dan apa yang kita doakan akan terkabul asalkan sesuai dengan tatacara yang telah ditentukan.
Kawin Massal
Salah satu adat istiadat peninggalan zaman Kerajaan Sriwijaya yang masih dapat disaksikan pada masyarakat
WISATA SEJARAH
Vihara Dewi Kuan Yin
Tempat ini terletak di Desa Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, ± 15 km dari Kota Subgailiat. Tempat ini berada di kaki bukit dan terdapat aliran air sungai. Menurut kepercayaan masyarakat
Makam Depati Barin
Makam ini berada di Desa Kimak, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Lokasi ini dapat di tempuh ± 30 km dari Kota Sungailiat. Depati barin adalah salah seorang pahlawan
Makam Keluarga Abdi Dalem Hamengkubuwono XI
Obyek wisata ini terletak di Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Merupakan makam keluarga Hamengkubuwono XI dari keraton
Rumah Soekarno/Wisma Ranggam
Tempat ini berada di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, ± 30 km dari Kota Mentok. Di wisma ini terdapat kamar
Klenteng Jebus
Tempat ini berada di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat dan dapat ditempuh dengan jarak ± 124 km dari
Klenteng ini selain tempat beribadah bagi umat Kongfhuchu di Pulau
Makam H. Hotamarrasyid Bin H. Usman
Makam ini terletak di Kota Jebus sebelah utara, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Lokasinya ± 42 km dari Kota Jebus. Tempat ini merupakan makam keramat yang berada diatas bukit. Menurut sejarah, H. Hotamarrasyid bin H. Usman berasal dari
Pha Khak Liang
Tempat ini berada di Desa Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, ± 2 km dari Kota Belinyu atau ± 3 km dari Kota Sungailiat. Pha Kak Liang adalah sebuah kawasan wisata bergaya
Daya tarik lain bagi wisatawan di sini yang tak kalah menariknya adalah pengunjung dapat menyaksikan ikan air tawar yang besar-besar bermunculan dari permukaan air. Apabila wisatawan memberikan sekedar makanan ikan yang telah disediakan oleh penjaga setempat. Menurut cerita, ikan-ikan tersebut tidak boleh dipancing atau dimakan.
KERAJINAN TANGAN
Pewter Timah
Kerajinan ini merupakan khas Pulau Bangka yang sangat populer karena satu-satunya yang ada di
Kerajinan Akar Bahar
Akar bahar merupakan kerajinan yang bahan bakunya diambli dan dasar taut sekitar perairan Pulau Bangka. Kerajinan akar bahar merupakan salah satu kerajinan yang ada di Pulau
Kerajinan Renda
Kerajinan tangan renda umumnya terdapat di daerah Belinyu, ± 54 km dari Kota Sungailiat. Kerajinan ini merupakan hasil industri rumah tangga yang dikerjakan oleh masyarakat. Hasilnya banyak diminati oleh wisatawan nusantara terutama Ibu-Ibu rumah tangga yang berkunjung ke Pulau Bangka.
Kerajinan Kopiah Resam
Kerajinan ini merupakan kerajinan rumah tangga yang berasal dari Desa Sengir, Kecamatan Payung, yang dikerjakan secara turun-temurun hingga saat ini. Kopiah tersebut terbuat dari serutan pohon pakis/paku dan dapat dimanfaatkan guna melengkapi ibadah sholat umat muslim.
Kerajinan Rotan
Kerajinan rotan di pulau berbentuk aneka peralatan ruman tangga, meuble, hiasan dinding dan tikar dengan desain yang menarik.
Kayu Ibul
Bahan
Bambu Dan Anyaman Pandan
Kerajinan ini berupa hiasan dinding, tikar dan peralatan rumah tangga.
SARANA TRANSPORTASI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pulau Bangka berada di jalur strategis yang dilalui oleh jalur internasional antara Singapura dan Jakarta. Jalur laut dan udara memiliki beberapa pintu masuk bagi wisatawan. Untuk jalur laut, Bangka - Tanjung Pinang atau Batam dan Singapura, tersedia Pelabuhan Belinyu dan Pangkal Balam; Jalur Bangka - Palembang digunakan Pelabuhan Mentok; Sedangkan untuk jalur Bangka - Belitung menggunakan Pelabuhan Pangkal Balam dan Pelabuhan Sadai; Untuk jalur udara tersedia Pelabuhan Udara Depati Amir, yang berjarak ± 40 km dari kota Sungailiat.
Informasi lebih lengkap, klik www.wisatanet.com
Informasi lebih lengkap, klik www.wisatanet.com
Informasi lebih lengkap, klik www.wisatanet.com
Informasi lebih lengkap, klik www.wisatanet.com |
2222